UPTD Pengujian ESDM
UPTD Pengujian
Energi dan Sumber Daya Mineral adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas di
lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat yang
melaksanakan kegiatan pengujian bidang Energi dan Sumber Daya Mineral khususnya pengujian kualitas air, udara, sifat fisik dan kimia mineral serta geomekanika.
Laboratorium UPTD Pengujian Energi dan Sumber
Daya Mineral dibentuk pada tahun 1996 berdasarkan SK
Gubernur No. 541.3/SK.1552-HUK/1994 dan SK Kepala Dinas No. 541.3/SK.02-HUK
dengan tugas fungsi untuk membantu kelancaran pelaksanaan teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Barat.
Laboratorium UPTD Pengujian Energi dan Sumber Daya
Mineral dalam melaksanakan pengujian bertangung jawab terhadap pemenuhan
standar SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan Manajemen dan Teknis Untuk Laboratorium
Pengujian. Laboratorium UPTD Pengujian Energi dan Sumber
Daya Mineral
telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor sertifikat
LP-609-IDN sejak tahun 2012 hingga sekarang.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Perda Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2001 tentang Pembentukan UPTD Penelitian Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat
- Perda Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Perda Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah
- PerGub Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Batubara
- PerGub Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Pergub Jawa Barat No. 31 Tahun 2006 tentang Pendayagunaan Air
- PerGub Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat
- SK Gubernur Nomor 541.3/SK.1552-HUK/1994 dan SK Kepala Dinas No. 541.3/SK.02-HUK Tentang Pembentukan Laboratorium ESDM
Kebijakan Mutu
Laboratorium
senantiasa berkomitmen penuh untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan
SNI ISO/IEC 17025:2008 secara profesional, dan konsisten. Untuk mencapai hal
tersebut, maka ditetapkan Kebijakan Mutu sebagai berikut:
- Menjamin seluruh personel laboratorium bebas dari berbagai tekanan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu kerjanya;
- Berkomitmen penuh untuk melaksanakan pengujian secara profesional dengan selalu merujuk kepada standar nasional maupun internasional;
- Mengutamakan kepuasan pelanggan;
- Seluruh personel laboratorium memahami dokumentasi Sistem Manajemen Mutu dan menerapkan dalam semua pekerjaan serta bertanggung jawab secara hukum dan teknis;
- Mengusahakan perbaikan secara terus menerus (Continous Improvement) dan berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem manajemen.
0 komentar:
Posting Komentar